Di Balik Kasus Nek Saudah, Niniak Mamak Lubuak Aro Angkat Bicara Soal Adat dan Tambang
PASAMAN, iNEWSPadang.ID — Kasus penganiayaan terhadap Nek Saudah yang sempat viral di media sosial terus menuai kontroversi dan beragam tafsir dari berbagai kalangan. Selain menjadi perhatian publik, perkara ini juga disorot pengamat hukum, aktivis HAM, LKAAM Sumatera Barat, hingga anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan DPR RI. Di tengah simpang siur informasi, tokoh adat dan masyarakat Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk persoalan.
Pihak Polres Pasaman sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka dan melakukan rekonstruksi guna memastikan rangkaian peristiwa penganiayaan. Namun, di ruang publik berkembang narasi lain yang menyebut pelaku lebih dari satu orang, bahkan kasus ini turut dilirik Komnas HAM. Perbedaan pandangan inilah yang memicu kegelisahan masyarakat setempat.
Risna, salah seorang korban penganiayaan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Nek Saudah, mengungkapkan bahwa peristiwa sebelumnya dulu tersebut terjadi tanpa sebab yang jelas. Saat itu, ia dan kakaknya sedang berada di sawah milik keluarga.
“Kami diserang secara tiba-tiba. Kakak saya diinjak-injak di tengah sawah, sementara saya juga diinjak oleh anak Nek Saudah di lokasi yang berdekatan,” ujar Risna, Kamis (5/2). Akibat kejadian itu, keduanya harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Rao sebelum kasus berlanjut ke ranah hukum hingga Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Berdasarkan putusan pengadilan, Nek Saudah saat itu diketahui menjalani status tahanan luar selama 14 hari.

Menurut Risna, akar konflik bermula dari sengketa tanah ulayat. Sawah yang dipermasalahkan telah digarap keluarganya hampir 60 tahun dan diwarisi dari orang tua, sementara Nek Saudah mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Klaim inilah yang kemudian dibantah tegas oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) sekaligus niniak mamak Lubuak Aro, Alimin Datuak Mandindiang Alam.
Alimin menjelaskan bahwa dalam adat Minangkabau, tanah ulayat diwariskan kepada kemenakan, bukan kepada anak. Ia juga menegaskan bahwa Nek Saudah bukan berasal dari garis keturunan asli Lubuak Aro. “Ibu beliau dari Silogun, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Adat yang berlaku di sini jelas, dan klaim sebagian besar tanah ulayat sebagai milik pribadi sangat kami sesalkan,” katanya.
Lebih jauh, Alimin menyebutkan bahwa Nek Saudah kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mulai dari meneror warga yang bercocok tanam hingga melakukan ancaman dan kekerasan yang berujung pada proses hukum. Ia juga membantah keras tudingan bahwa niniak mamak mengusir Nek Saudah dari kampung. Menurutnya, yang dilakukan hanyalah pemberian sanksi adat berupa tidak melibatkan yang bersangkutan dalam urusan adat, bukan pengusiran.
Editor : Wahyu Sikumbang