Cabuli 50 Santri, Dua Guru Pesantren di Agam, ‘RA’ dan ‘AA’ Divonis 17 dan 16 Tahun Penjara

Kasus ini mengguncang publik karena jumlah korban yang mencapai puluhan anak, serta pelakunya berasal dari kalangan pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan keteladanan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.
Masyarakat terutama orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi lingkungan pendidikan anak, dan segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan kepada pihak berwenang, karena perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh tenaga pendidik pesantren setingkat SMP di Agam ini terungkap ketika kepolisian di Bukittinggi menerima laporan dari salah satu wali santri pada Juli 2024 silam.
Awalnya polisi mengamankan ustaz RA. Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap ustaz AA. Setelah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, Kedua pelaku pun dipecat secara tidak hormat oleh pihak yayasan sekolah tersebut. Sekolah mengaku kecolongan, tak menyangka karena pelaku orang terpandang, disegani dan berilmu.
Sementara, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M., mengatkan, perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban dilarikan ke rumah sakit di Bukittinggi karena mengeluh sakit saat buang air besar. "Dari pemeriksaan medis, santri tersebut diduga menjadi korban kekerasan seksual. Saat ditanyakan oleh orangtuanya, korban mengaku sering dicabuli oleh gurunya sendiri berinisial RA," kata Yessi.
Pelaku yang juga merupakan kepala asrama itu mengancam korban akan tidak naik kelas jika menolak dan melawan. "Pelaku ini juga merupakan korban dari salah satu jaringan di pondok pesantren lain kira-kira tahun 2012. Dan pelaku kedua adalah korban dari pelaku pertama," katanya.
Hasil penyelidikan mendalam, kepolisian mengungkap jumlah total korban mencapai 50 anak dengan rentang usia sekitar 12-15 tahun. (*)
Video: Ponpes di Agam Pecat Dua Guru Atas Dugaan Pencabulan ke Santri
Editor : Wahyu Sikumbang