get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganja Melimpah di Tas Keranjang! Pria Agam Dicokok Polisi dengan 17 Paket Narkoba

Cabuli 50 Santri, Dua Guru Pesantren di Agam, ‘RA’ dan ‘AA’ Divonis 17 dan 16 Tahun Penjara

Senin, 26 Mei 2025 | 18:13 WIB
header img
Dua guru pesantren di Agam, RA dan AA saat diperiksa polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi sebelum jadi terdakwa. (Foto: Wahyu Skb/ Tangkapan Layar RCTI)

Dalam putusan tersebut, RA dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tindakan bejat RA dilakukan secara berulang kepada banyak korban sesama jenis yang merupakan santri di bawah bimbingannya.

Sebelumnya, Penuntut Umum Syahreini Agustin, S.H., M.H., dalam tuntutannya pada 22 April 2025, menuntut pidana penjara selama 18 tahun terhadap RA dan denda senilai Rp1 miliar. Ia dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.

Sementara itu, terdakwa AA dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider pidana kurungan selama empat bulan. Dalam sidang yang digelar sejak 17 Desember 2024 itu, majelis hakim juga menyatakan AA terbukti bersalah atas kejahatan seksual terhadap anak-anak sesama jenis yang diasuh dan diajarinya di lingkungan pesantren.

“Terdakwa AA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik, sebagaimana dakwaan tunggal,” ungkap Hakim Ketua dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum Mulia Fadilah, S.H., pada 21 April 2025 menuntut pidana 18 tahun terhadap AA, serta denda sebesar Rp1 miliar. Masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan turut dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.

Penasihat hukum para terdakwa, M. Ifra Fauzan, S.H.I., dan Zul Fauzi, S.H., M.H., bersama timnya menyatakan bahwa pihaknya menerima dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. “Saat ini, putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari terdakwa dan kami tidak ada upaya hukum lainnya yang kami lakukan dalam masa tenggang waktu untuk pengajuan banding,” kata Fauzan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut