Waspadai Hoaks Pajak dan SIM Gratis, Satlantas Pasaman Ingatkan Warga untuk Cek Fakta

PASAMAN,iNewsPadang.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan denda pajak kendaraan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Pasaman, Ipda Wahid Mashadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai program pemutihan pajak atau penghapusan biaya balik nama kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap membayar pajak kendaraan sesuai jadwal. Saat ini, pembayaran pajak tahunan sudah dapat dilakukan sejak 60 hari sebelum jatuh tempo,” ujar Ipda Wahid, Senin (2/6/2025).
Terkait beredarnya informasi mengenai penerbitan SIM secara gratis, Ipda Wahid memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Ia meminta masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Informasi itu tidak benar. Kami minta masyarakat lebih cermat dan tidak langsung mempercayai kabar yang beredar di media sosial. Selalu pastikan kebenarannya ke pihak berwenang seperti kepolisian atau dinas pendapatan,” katanya.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak valid bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Untuk itu, masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan konten atau unggahan mencurigakan agar tidak berkembang menjadi disinformasi yang lebih luas.
Editor : Agung Sulistyo