get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabuik Pariaman Memukau Ribuan Pengunjung, Diusulkan ke UNESCO!

In Dragon, Pembunuh Sadis Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:36 WIB
header img
Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual goreng, saat menjalani sidang di PN Pariaman, Selasa (8/7). Foto iNewsPadang.id

Sementara itu, Dafriyon, penasehat hukum terdakwa, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, terdakwa masih memiliki hak untuk hidup dan memohon keringanan hukuman. “Kami akan ajukan pembelaan untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut