Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas
PASAMAN BARAT,inews Padang.id — Polres Pasaman Barat menetapkan lima pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dengan disabilitas mental dan intelektual di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat(28/08/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanyo mengatakan, para tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban. Polisi juga menduga sebagian tersangka berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu ketika peristiwa tersebut terjadi.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban mencari keberadaan korban yang tidak pulang selama beberapa hari. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa korban berada di rumah salah seorang terduga pelaku di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat.
Setelah korban ditemukan, situasi di lokasi sempat memanas. Massa yang tersulut emosi membakar rumah salah seorang terduga pelaku sebagai bentuk pelampiasan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan lima pria sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial A, AA, YA, AP, dan N.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tindak kekerasan seksual terhadap korban terjadi secara berulang dalam rentang 15 hingga 19 Agustus 2026.
“Para tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang memiliki disabilitas mental dan intelektual. Kami masih terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan peran masing-masing tersangka,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanyo.
Dalam proses penangkapan, tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda. Salah satunya ditangkap ketika berada di atas kapal yang sedang melaut di perairan Air Bangis. Sementara seorang tersangka lainnya disebut menyerahkan diri kepada petugas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian, kasur, alat hisap sabu, pemantik api, serta plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu.
Kelima tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka. Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perlindungan terhadap korban.
Editor: Agung Sulistyo