Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja 14 Tahun Diduga Terlibat Pengiriman 23 Kg Ganja, Ditangkap di Pasaman
Advertisement . Scroll to see content

Polres Padang Panjang Ungkap Empat Perkara Narkotika pada Juli-Agustus 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:16 WIB
  • author Agung Sulistyo
Polres Padang Panjang Ungkap Empat Perkara Narkotika pada Juli-Agustus 2026
Sejumlah tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam pengungkapan empat perkara sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Polisi turut menyita ratusan gram sabu dan ganja kering sebagai barang bukti.

PADANG PANJANG,iNewsPadang.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengungkap empat perkara narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam menindaklanjuti informasi masyarakat," kata Wisnu Kamis (27/08/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Ketua DPRD Imbral, S.E., unsur Forkopimda serta jajaran pejabat utama Polres Padang Panjang.

Editor: Agung Sulistyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut