Polres Padang Panjang Ungkap Empat Perkara Narkotika pada Juli-Agustus 2026
PADANG PANJANG,iNewsPadang.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengungkap empat perkara narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam menindaklanjuti informasi masyarakat," kata Wisnu Kamis (27/08/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Ketua DPRD Imbral, S.E., unsur Forkopimda serta jajaran pejabat utama Polres Padang Panjang.
Editor : Agung Sulistyo