Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum BPN Tersangka Penipuan Tanah di Bukittinggi, Sertifikat Dipecah dan Dijual Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Pegawai BPN di Sumbar Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp800 Juta dalam Jual Beli Tanah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:07 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Oknum Pegawai BPN di Sumbar Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp800 Juta dalam Jual Beli Tanah
Para penasihat hukum korban menunjukkan bukti laporan polisi terhadap oknum pegawai BPN di Polresta Bukittinggi, Jumat (25/7/2025), usai resmi melaporkan dugaan penggelapan Rp800 juta. Foto: Wahyu Sikumbang

Pihak pelapor sempat mencoba berkomunikasi dengan terlapor saat mendengar adanya persoalan hukum di lokasi kaplingan lainnya.

Namun, menurut keterangan, terlapor hanya meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan dana setelah menjual tanah yang lain terlebih dahulu.

“Karena tidak ada itikad baik seperti menghubungi korban atau memberikan kejelasan, akhirnya pelapor ini mencari tahu status tanah itu. Ternyata sudah dijual ke orang lain. Di sini dia merasa ditipu, merasa haknya atas tanah digelapkan,” ujar Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum pelapor.

Laporan ini telah diterima dan terdaftar dengan nomor: LP/B/141/VII/2025/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam laporan tersebut, penyidik mencatat dugaan pelanggaran Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Penasihat hukum LH yang lain yaitu Aditiawarman, S.H., dan Ton Hanafi, S.H., turut menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi indikatif terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang masih ditelusuri.

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut