Oknum Pegawai BPN di Sumbar Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp800 Juta dalam Jual Beli Tanah

Pihak pelapor sempat mencoba berkomunikasi dengan terlapor saat mendengar adanya persoalan hukum di lokasi kaplingan lainnya.
Namun, menurut keterangan, terlapor hanya meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan dana setelah menjual tanah yang lain terlebih dahulu.
“Karena tidak ada itikad baik seperti menghubungi korban atau memberikan kejelasan, akhirnya pelapor ini mencari tahu status tanah itu. Ternyata sudah dijual ke orang lain. Di sini dia merasa ditipu, merasa haknya atas tanah digelapkan,” ujar Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum pelapor.
Laporan ini telah diterima dan terdaftar dengan nomor: LP/B/141/VII/2025/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan tersebut, penyidik mencatat dugaan pelanggaran Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).
Penasihat hukum LH yang lain yaitu Aditiawarman, S.H., dan Ton Hanafi, S.H., turut menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi indikatif terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang masih ditelusuri.
Editor : Wahyu Sikumbang