Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum BPN Tersangka Penipuan Tanah di Bukittinggi, Sertifikat Dipecah dan Dijual Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Pegawai BPN di Sumbar Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp800 Juta dalam Jual Beli Tanah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:07 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Oknum Pegawai BPN di Sumbar Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp800 Juta dalam Jual Beli Tanah
Para penasihat hukum korban menunjukkan bukti laporan polisi terhadap oknum pegawai BPN di Polresta Bukittinggi, Jumat (25/7/2025), usai resmi melaporkan dugaan penggelapan Rp800 juta. Foto: Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id – Seorang oknum pegawai dari salah satu kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Barat dilaporkan ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp800 juta yang terkait dengan transaksi jual beli tanah.

Laporan ini diajukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial LH pada Kamis, 24 Juli 2025.

Peristiwa bermula pada 23 September 2019 saat LH menyetorkan uang dalam beberapa tahap dengan total mencapai Rp800 juta kepada terlapor.

Uang tersebut diberikan untuk pembelian sebidang tanah yang ditawarkan oleh terlapor, yang belakangan diketahui bukan merupakan milik pribadinya.

Bukannya menerima hak atas tanah yang dijanjikan, LH justru menemukan bahwa lahan yang dibayar tersebut telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.

“Yang kita laporkan ini adalah oknum atau pegawai kantor salah satu BPN di Sumatera Barat yang menjualkan tanah. Artinya, yang kita ketahui bahwasanya tanah ini adalah sertifikat atas nama orang lain, bukan hak milik dia. Tapi dia menjualkan punya orang lain,” ungkap Sumardi, S.H., salah satu kuasa hukum pelapor, Jumat (25/7).

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut