get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus ALS Kecelakaan di Exit Tol Kayu Tanam, Dua Atlet Karate Medan Tewas

Maling Cosplay Jadi Host Live TikTok, Polisi: Kami Datang Untuk Take Over Akun Anda

Jum'at, 14 November 2025 | 14:14 WIB
header img
Suasana penangkapan tersangka MT di Pandeglang, Banten, saat tim Opsnal Polres Padang Pariaman melakukan pengepungan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dua gelang emas dan satu unit iPhone milik korban.

“Barang bukti langsung kami sita, dan tersangka kami bawa kembali ke Polres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut,” tambah Aiptu Hendri.

MT kini mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut