Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
Sementara itu, langkah serupa juga diambil oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penelusuran dilakukan mengingat wilayah terdampak banjir di Sumatera sering kali menjadi lokasi ditemukannya kasus kayu ilegal, termasuk penyalahgunaan izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa material kayu yang terbawa banjir memiliki beragam potensi sumber. Hal ini bisa berasal dari pohon lapuk atau tumbang alami, bekas penebangan legal, penyalahgunaan izin Hak Atas Tanah (PHAT), hingga praktik pembalakan liar. Namun demikian, kemungkinan adanya praktik ilegal tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari investigasi.
Dwi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menafikan potensi kejahatan kehutanan. "Penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta