Rumah Tiga Lantai di Bukittinggi Digerebek BNN, Sabu Disembunyikan di Lemari dan Kasur
BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di kawasan Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Deni beserta puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran dan berat kotor 9 Kg.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas BNN pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki di wilayah Kota Bukittinggi.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si, mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Perwira II Nomor 33, RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi sebelum mengambil tindakan.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas BNN melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Deni. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berwarna hitam bermerek “Durian” bergambar buah durian yang diduga berisi sabu di dalam lemari kamar lantai dua.
Pencarian berlanjut ke lantai tiga, di mana petugas kembali menemukan satu tas jinjing berisi empat bongkah plastik besar berwarna hitam dengan merek serupa, serta dua plastik berwarna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening diduga sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di bawah tumpukan kasur.
“Semua barang bukti langsung kami amankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Dr. Ricky, Senin, 2 Februari 2026.
Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung Galaxy A17 dan Samsung Galaxy A02s, serta sejumlah plastik pembungkus dan tas jinjing yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.

Usai penggerebekan, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pencatatan saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara, hingga penyusunan laporan kasus narkotika dan pelaporan kepada pimpinan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Editor : Wahyu Sikumbang