Polisi Bongkar Modus Kamuflase Narkoba dalam Bungkus Camilan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas
BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan modus kamuflase menggunakan bungkus makanan ringan. Dalam kasus ini, polisi juga menemukan indikasi kuat adanya pengendalian jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh seorang buronan berinisial G.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, Senin (6/4), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial DN (29), warga Kota Bukittinggi, yang telah menjadi target operasi.
DN ditangkap pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Baso, Kabupaten Agam, sebelum akhirnya dibawa ke rumahnya di Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, untuk dilakukan penggeledahan.
“Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah kita tentukan sebelumnya. Dari hasil pengembangan, ditemukan berbagai jenis narkotika di rumah tersangka,” ujar Ruly.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 130 paket sabu dengan berat bersih 881,26 gram senilai sekitar Rp1 miliar, 184 butir pil ekstasi atau inex senilai Rp46 juta, serta 1,6 kilogram ganja kering. Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket besar sabu yang diduga palsu seberat 1,1 kilogram yang masih akan diuji di laboratorium forensik.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain timbangan digital, mesin press plastik, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DN mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari Provinsi Riau dan sabu palsu dari Sumatera Utara. Barang tersebut kemudian dibawa ke Baso untuk dipecah menjadi berbagai ukuran sebelum diedarkan di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kota Bukittinggi.
Editor : Wahyu Sikumbang