Polisi Bongkar Modus Kamuflase Narkoba dalam Bungkus Camilan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas
Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan modus kamuflase dengan membungkus narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan permen. Selanjutnya, distribusi dilakukan melalui jaringan kaki tangan yang dikendalikan secara terstruktur.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih enam bulan dan mendapatkan keuntungan berupa upah sabu sekitar setengah ons senilai Rp30 juta.
Lebih lanjut, Kapolresta menyebutkan adanya dua orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial G dan E. G diduga berperan sebagai bandar utama yang mengendalikan peredaran dari dalam lembaga pemasyarakatan, sementara E bertindak sebagai pengedar di lapangan.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk bandar yang mengendalikan dari dalam lapas. Siapa pun yang terlibat akan terus kami buru,” tegas Ruly.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama unsur TNI dari Kodim 0304 Agam dan Korem 032 Wirabraja.
Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Editor : Wahyu Sikumbang