get app
inews
Aa Text
Read Next : Judi Slot Menggila di Kalangan ASN, Wali Kota Bukittinggi: Hati-Hati dengan Saya!

Geger! Oknum Kadis di Bukittinggi Diduga Selingkuh dan Gunakan Gaji untuk Judi Online

Jum'at, 17 April 2026 | 17:06 WIB
header img
Suasana di sekitar kantor BKPSDM Kota Bukittinggi saat proses klarifikasi laporan dugaan pelanggaran ASN, Kamis (16/4/2026). Foto: Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dilaporkan oleh istrinya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Laporan terhadap ASN Bukittinggi tersebut berkaitan dengan dugaan selingkuh, keterlibatan dalam judi online, serta penelantaran rumah tangga.

Pelaporan dilakukan melalui pendampingan kuasa hukum Riyan Permana Putra. Sebelumnya, laporan juga telah disampaikan melalui platform Lapor.go.id pada 26 Januari 2026.

Perkembangan terbaru, pada Kamis (16/4/2026), pelapor bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan BKPSDM Kota Bukittinggi di komplek perkantoran Balaikota Bukik Gulai Bancah untuk menjalani proses klarifikasi dan konseling. Dalam proses tersebut, sejumlah dugaan pelanggaran disampaikan kepada pihak berwenang.

“Dalam proses di BKPSDM hari ini, klien kami telah menyampaikan secara terbuka adanya dugaan perselingkuhan, judi online, serta penelantaran rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama. Ini tentu menjadi hal serius yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujar Riyan, Jumat (17/4/2026).


Dokumen tangkapan layar surat elektronik laporan yang diajukan istri ASN terkait dugaan penelantaran dan perselingkuhan. Foto: Istimewa

Ia menegaskan, kehadiran pihaknya bukan untuk mediasi rumah tangga, melainkan mendorong penegakan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi pemerintahan.

“Kami datang ke sini bukan untuk perceraian atau perdamaian, tetapi ingin ada efek jera. Kami berharap BKPSDM dan Pemerintah Kota Bukittinggi menjatuhkan sanksi tegas, bahkan jika perlu dilakukan evaluasi jabatan,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir. Selama periode itu, istri mengaku tidak menerima nafkah lahir sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan bahwa penghasilan suami digunakan untuk aktivitas judi online.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut