Geger! Oknum Kadis di Bukittinggi Diduga Selingkuh dan Gunakan Gaji untuk Judi Online
Secara umum, dugaan pelanggaran yang disampaikan meliputi perselingkuhan yang dinilai mencederai etika ASN, keterlibatan dalam judi online yang berpotensi melanggar hukum, serta penelantaran istri yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga secara ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atas laporan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya meminta BKPSDM untuk melakukan pemeriksaan disiplin secara resmi, membentuk tim pemeriksa, menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti bersalah, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.
Kasus ini kini masih dalam penanganan BKPSDM Kota Bukittinggi. Jika terbukti melanggar, oknum pejabat tersebut berpotensi dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan.
Editor : Wahyu Sikumbang