Viral! Modus Pedagang Garam Ngemis Ngesot Pura-pura Lumpuh di Jam Gadang, Satpol PP Turun Tangan
Ia menjelaskan, penertiban terhadap pengemis mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Sosial, khususnya Pasal 16.
Menurut Nofendi, ANJ juga pernah diamankan dalam kasus serupa. Pada awal bulan lalu, ia dilaporkan warga dan terjaring razia Satpol PP Kota Padang saat diduga melakukan aksi yang sama di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya juga mengimbau masyarakat, wisatawan, hingga petugas lapangan untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan kawasan Jam Gadang yang menjadi ikon wisata kota.

Imbauan itu disampaikan menjelang peringatan 100 Tahun Jam Gadang yang akan digelar pada Juni mendatang. Pemerintah memperkirakan jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke Bukittinggi akan meningkat selama rangkaian kegiatan berlangsung.
Editor : Wahyu Sikumbang