Kronologis Empat Pria Asal Bukittinggi dan Agam Ditangkap BNNP Sumbar Bawa 150 Kg Ganja dari Sumut
Empat tersangka yang diamankan yakni MI alias Arki (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, DR (35), warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, AF (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, serta NLP (28), warga Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Selain menyita ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, dan dua kendaraan yang digunakan para pelaku.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : Wahyu Sikumbang