Pondok di Manggopoh Digerebek, Polres Agam Bekuk Tiga Terduga Pengedar Sabu
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat mengurangi keresahan warga serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih terlibat dalam aktivitas serupa,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, menyebutkan seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Agam memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Agam.
Editor : Wahyu Sikumbang