Polres Agam Selidiki Dugaan Pencurian dan Perusakan di Kawasan HKM Lubuk Basung
AGAM, iNewsPadang.id — Kepolisian Resor (Polres) Agam masih menyelidiki dua laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konflik pengelolaan lahan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Kedua laporan tersebut masing-masing menyangkut dugaan pencurian hasil kebun dan dugaan perusakan papan penanda (plang) milik salah seorang pelapor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Agam AKP Rinto Alwi, Selasa (7/7/2026), membenarkan bahwa penyidik sedang menangani dua laporan tersebut. Salah satunya telah terdaftar dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 sejak 15 April 2026.
"Kami menangani dua laporan, yakni dugaan pencurian dan dugaan perusakan papan. Keduanya masih berada pada tahap penyelidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu, 8 Juli 2026," ujar AKP Rinto Alwi.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Gelar perkara akan menjadi forum evaluasi bagi penyidik untuk menilai apakah alat bukti yang tersedia telah memenuhi syarat guna meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut muncul di tengah konflik berkepanjangan mengenai pengelolaan lahan di kawasan HKM Kampung Melayu Saiyo yang melibatkan H. Thomas Basri beserta keluarganya dengan sejumlah pihak yang disebut berada di lokasi tersebut.
Pihak H. Thomas Basri menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak awal 1990-an. Menurut keterangan juru bicara keluarga, Syafroni, lahan itu diperoleh melalui transaksi jual beli dengan sejumlah pemegang hak ulayat masyarakat setempat. Sebagian bidang telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 1993, sementara sebagian lainnya telah bersertifikat.
Syafroni menjelaskan, pada 2015 H. Thomas Basri menebang secara sukarela sekitar 18,4 hektare kebun kelapa sawit miliknya setelah muncul keberatan dari sebagian masyarakat yang mengaitkan keberadaan kebun tersebut dengan peristiwa longsor. Saat itu, pihak kehutanan meminta agar kawasan tersebut ditanami tanaman berkayu, namun Thomas memilih menumbangkan sendiri seluruh tanaman sawit di area yang dipersoalkan.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2017, terbit Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo seluas sekitar 127 hektare. Dalam kepengurusan awal, Zulkarman menjabat sebagai ketua kelompok, sedangkan H. Thomas Basri dipercaya sebagai bendahara.
Menurut Syafroni, lahan bekas kebun sawit tersebut kemudian dimanfaatkan untuk program pertanian dengan menanam jagung sebagai komoditas jangka pendek dan manggis sebagai tanaman jangka panjang. Ia menyebut bibit manggis yang ditanam di lokasi berasal dari milik pribadi H. Thomas Basri.
Namun, menurut pihak keluarga, sejak sekitar 2020 hingga 2021 muncul sekelompok orang yang diduga memasuki kawasan garapan tersebut. Mereka disebut melakukan intimidasi terhadap para penggarap sehingga para petani yang sebelumnya mengelola lahan akhirnya meninggalkan lokasi.
Selain itu, pihak H. Thomas Basri juga menuding kelompok tersebut menguasai sebagian lahan garapan, menanam berbagai tanaman produktif, serta melakukan dugaan pencurian buah sawit yang berada di areal berbatasan dengan kawasan HKM.
Persoalan lain yang dilaporkan kepada kepolisian adalah dugaan perusakan sembilan papan penanda milik M. Titho Melky, putra H. Thomas Basri. Menurut pihak keluarga, papan tersebut dipasang sebagai penanda lokasi yang mereka kelola.
Syafroni juga menyampaikan bahwa sebelumnya keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, menjelaskan bahwa kawasan HKM pada prinsipnya merupakan hutan negara yang diberikan hak kelola kepada kelompok masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial selama 35 tahun.
Ia menegaskan bahwa status kawasan tetap merupakan hutan negara, sedangkan masyarakat memperoleh hak untuk mengelola dan memanfaatkan hasil tanaman yang mereka tanam sesuai ketentuan pengelolaan HKM.
Menurut Tito, H. Thomas Basri merupakan salah satu pihak yang sejak awal ikut membangun program HKM, termasuk menumbangkan sendiri kebun sawitnya dan mulai menanam kembali tanaman kehutanan maupun tanaman produktif.
Ia mengingatkan agar seluruh pihak lebih mengedepankan penyelesaian konflik melalui musyawarah daripada mempertahankan perselisihan yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kalau konflik ini terus berlarut dan tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, kemungkinan terburuknya adalah pencabutan izin HKM. Yang paling dirugikan nantinya adalah masyarakat sendiri," katanya.
Sementara itu, mantan Ketua HKM Kampung Melayu Saiyo, Zulkarman, membenarkan bahwa pembentukan kelompok HKM pada 2017 dilakukan melalui musyawarah masyarakat dan mendapat pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku saat itu.
Ia menjelaskan, lahan bekas kebun sawit seluas sekitar 18,4 hektare dimanfaatkan sebagai lokasi program pertanian jangka pendek berupa tanaman palawija sebelum dikembangkan menjadi kawasan tanaman buah dan agrowisata.
Menurutnya, pada tahap awal hanya sedikit anggota yang bersedia mengelola lahan sehingga kelompok kemudian mengizinkan sejumlah petani dari luar anggota untuk membantu menggarap lokasi tersebut atas persetujuan H. Thomas Basri.
Namun, setelah kawasan mulai produktif, muncul lebih banyak pihak yang ingin mengelolanya sehingga terjadi dinamika di lapangan.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Polres Agam. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kedua laporan tersebut dan masih menunggu hasil penyelidikan, termasuk gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung Rabu (8/7/2026).
Editor : Wahyu Sikumbang