get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bukittinggi Sesalkan Ricuh Pengamanan Aset Dekat UFdK, Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Hukum

Tanggapi Somasi KAN, Riyan Permana Putra Janji Hentikan Penggunaan Visual AI

Rabu, 22 Juli 2026 | 21:51 WIB
header img
Advokat sekaligus kuasa hukum 30 pedagang kios TMSBK, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan bersedia memenuhi seluruh tuntutan yang disampaikan KAN Se-Kurai V Jorong melalui surat somasi. (Foto: Istimewa)

Tak hanya itu, ia akan menyampaikan klarifikasi tertulis kepada media bahwa pemberitaan mengenai adanya dukungan Tokoh Adat maupun Niniak Mamak Kurai bukan merupakan pernyataan resmi KAN Kurai V Jorong ataupun keputusan kelembagaan adat.

Dalam klarifikasi tersebut, Riyan menegaskan bahwa penyebutan adanya dukungan tersebut merupakan klaim sepihak darinya dan bukan pernyataan yang diberikan oleh Tokoh Adat maupun Niniak Mamak Kurai yang bersangkutan.

Melalui surat tanggapan yang sama, Riyan turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Niniak Mamak, Tokoh Adat, pengurus KAN Kurai V Jorong, serta masyarakat apabila pemberitaan maupun penggunaan visual AI yang dimaksud telah menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, atau dianggap mencederai kehormatan lembaga adat.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merendahkan, menghina, ataupun mengatasnamakan lembaga adat. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi yang menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, hal tersebut akan menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Riyan berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara damai setelah seluruh tuntutan dalam surat somasi dipenuhi. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan sejalan dengan nilai-nilai adat Minangkabau yang mengedepankan musyawarah, saling menghormati, dan menjaga persatuan.

"Semoga dengan itikad baik ini persoalan dapat diselesaikan secara damai, menjaga kehormatan lembaga adat, serta mempererat hubungan baik antara seluruh pihak," tutup Riyan dalam surat tanggapannya.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut