get app
inews
Aa Text
Read Next : Pondok di Manggopoh Digerebek, Polres Agam Bekuk Tiga Terduga Pengedar Sabu

Polres Padang Panjang Ungkap Empat Perkara Narkotika pada Juli-Agustus 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:16 WIB
header img
Sejumlah tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam pengungkapan empat perkara sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Polisi turut menyita ratusan gram sabu dan ganja kering sebagai barang bukti.

Barang bukti narkotika yang diamankan dalam perkara itu berdasarkan keterangan awal diduga berasal dari Pekanbaru. Narkotika tersebut disebut dikirim menggunakan jasa travel dan disembunyikan di dalam kotak sepatu.

Sementara itu, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.10 WIB, petugas menangkap MI, 25 tahun, di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto.

Dari tangan MI, polisi menyita tujuh paket ganja kering dengan berat keseluruhan 125,78 gram. Kepada penyidik, MI mengaku memperoleh ganja tersebut setelah melakukan pemesanan melalui sambungan telepon.

Barang tersebut kemudian disebut diletakkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya di tepi jalan kawasan Aia Angek.

Sehari berselang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan TH, 36 tahun. Petugas menyita satu paket diduga sabu seberat 84,18 gram dan satu paket ganja kering seberat 1,71 gram.

Dari empat perkara tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering.

Polisi kini masih mengembangkan seluruh perkara tersebut. Penyidik tidak hanya mendalami peran para tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain serta jaringan yang memasok dan mengedarkan narkotika tersebut.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut