Bukittinggi Jadi Satu-satunya Wakil Sumbar Raih Penghargaan CDOB Nasional 2026
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi menerima penghargaan nasional Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) Tahun 2026 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Sinergi Intensifikasi Asistensi Regulator Terpadu (SIGMA) 2026 di Hotel Grand Mercure Bandung, Senin (7/9/2026).
Penghargaan diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi atas capaian Instalasi Farmasi Kota (IFK) dalam menerapkan standar CDOB. Berdasarkan data yang diterima, IFK Bukittinggi menjadi satu-satunya Instalasi Farmasi Kota di Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh penghargaan tersebut pada tingkat nasional tahun 2026.
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Admira, yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan BPOM memberikan asistensi regulatori kepada industri dan pelaku usaha farmasi mulai dari penelitian, standardisasi, perizinan, penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan CDOB, hingga pengawasan.

"Regulatory assistance ini bertujuan melayani pelaku industri dan pelaku usaha, yang tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. BPOM menginginkan adanya kepastian keamanan dan kualitas produk, sekaligus mempercepat standardisasi, perizinan dan pembukaan pasar farmasi di luar negeri," ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan CDOB bertujuan menjaga mutu, khasiat, dan keamanan obat selama proses distribusi, sekaligus mencegah peredaran obat palsu, ilegal, rusak, maupun yang tidak memenuhi standar. Menurutnya, penerapan standar tersebut juga mendorong kepatuhan dalam pengelolaan obat hingga produk diterima masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli Andrian, melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Admira, menyampaikan penghargaan tersebut menunjukkan pengelolaan dan distribusi obat di Kota Bukittinggi telah memenuhi standar yang ditetapkan.
"Capaian ini tidak terlepas dari dukungan pimpinan IFK dan jajaran UPTD Puskesmas dalam menerapkan prinsip CDOB. Penghargaan ini diharapkan dapat dipertahankan sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola distribusi obat, sehingga IFK Bukittinggi dapat menjadi contoh penerapan distribusi obat yang baik bagi daerah lain di Indonesia," katanya, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan informasi BPOM, penilaian penerima penghargaan CDOB dilakukan melalui sejumlah indikator utama, antara lain tingkat kepatuhan terhadap regulasi secara berkelanjutan, komitmen manajemen dalam membangun budaya mutu, penerapan inovasi dan digitalisasi sistem distribusi, serta kualitas layanan dan penanganan keluhan.
Selain itu, aspek yang dinilai meliputi rekam jejak hasil inspeksi, tidak adanya pelanggaran berat maupun keterlibatan dalam peredaran obat ilegal, ketepatan pelaksanaan tindakan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian, kemampuan mitigasi risiko distribusi, hingga efektivitas penanganan pengaduan dan penarikan obat apabila diperlukan.

Pada penyelenggaraan SIGMA 2026, apresiasi tingkat nasional difokuskan kepada fasilitas pengelolaan kefarmasian pemerintah atau Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinilai berhasil menerapkan standar CDOB secara konsisten. Kota Bukittinggi dan Kabupaten Musi Banyuasin termasuk daerah yang tercatat menerima penghargaan tersebut.
Editor: Wahyu Sikumbang