Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Payakumbuh Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah Adat Kapeh Panji
Advertisement . Scroll to see content

EBD dan Amzah Segera Diadili dalam Kasus Tanah Adat Kapeh Panji, Berkas Dinyatakan Lengkap

Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
EBD dan Amzah Segera Diadili dalam Kasus Tanah Adat Kapeh Panji, Berkas Dinyatakan Lengkap
Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh menggiring tersangka EBD dan A menuju mobil URC sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk pelimpahan tahap II, Selasa (15/9/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait pengurusan tanah masyarakat adat Kapeh Panji memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh menyerahkan dua tersangka, Endah Budi Darma (EBD) dan Amzah (A), beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Selasa (15/9/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan.

"Hari ini Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Sehubungan dengan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, hari ini kami menyerahkan tersangka inisial EBD dan A beserta barang bukti yang sudah disita oleh penyidik," kata Andrio.


Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar (kiri), didampingi KBO Iptu Duasa, menjelaskan agenda pelimpahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan tanah adat Kapeh Panji. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Menurut penyidik, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengurusan tanah milik masyarakat adat Kapeh Panji dengan melakukan pemalsuan surat dan penggelapan. Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan terbitnya sejumlah sertifikat hak milik atas nama perorangan.

"Jadi hari ini penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh pihak penuntut umum," ujarnya.

Endah Budi Darma (52) merupakan warga Jorong Sikabu-kabu, Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara Amzah (43) merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan berdomisili di Jorong Koto Penjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut