Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : APBD Bukittinggi 2027 Defisit Rp337,85 Miliar, Enam Fraksi Minta Penjelasan
Advertisement . Scroll to see content

Ramlan Nurmatias Jawab DPRD soal Defisit APBD Bukittinggi 2027 Rp337,85 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:05 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Ramlan Nurmatias Jawab DPRD soal Defisit APBD Bukittinggi 2027 Rp337,85 Miliar
Rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi membahas jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi mengenai rancangan APBD 2027, penanggulangan bencana, dan BPRS Jam Gadang. (Foto: Istimewa)

Upaya pencapaian PAD diarahkan melalui pemutakhiran data, perluasan pembayaran nontunai, pengawasan berbasis risiko, penagihan yang adil, serta pemanfaatan aset produktif.

Ramlan juga menjelaskan alokasi pelayanan dasar direncanakan sebesar Rp207,06 miliar, pertumbuhan ekonomi Rp67,10 miliar, serta tata kelola dan pelayanan publik lainnya Rp91,96 miliar. Rincian penggunaan anggaran tersebut akan diperjelas berdasarkan program, perangkat daerah, dan penerima manfaat.

Sementara itu, alokasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar Rp65,34 miliar telah termasuk dalam anggaran pelayanan dasar Rp207,06 miliar. Pemerintah kota menyatakan capaian pelaksanaan SPM akan dilaporkan secara berkala kepada DPRD melalui evaluasi anggaran dan pelaporan kinerja, yang mencakup target dan realisasi layanan, penggunaan anggaran, serta tindak lanjutnya.

Selain persoalan anggaran, Ramlan menanggapi masukan fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. Ia menyebut penanganan bencana memerlukan koordinasi terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana, penguatan mitigasi, serta perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Pemerintah kota juga tengah menyesuaikan peta risiko bencana melalui penyusunan Kajian Risiko Bencana lima tahunan. Kesiapsiagaan yang disiapkan mencakup sistem peringatan dini, jalur evakuasi, lokasi pengungsian, logistik, dan layanan kesehatan. “Penanggulangan bencana dilaksanakan dalam satu komando dengan melibatkan BPBD, perangkat daerah, TNI/Polri, BNPB, pemerintah provinsi, relawan, dunia usaha dan masyarakat,” kata Ramlan.

Ia menjelaskan, pembiayaan penanggulangan bencana bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Penggunaan dana darurat, lanjutnya, dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang, Ramlan menyebut rancangan regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan nasional dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus memperkuat kelembagaan, permodalan, tata kelola, dan pengembangan usaha perusahaan.

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut