get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Marapi Erupsi Semburkan Abu Setinggi 800 Meter

PNS Sumatera Barat Dipersilakan Mudik, Syaratnya Jangan Pakai Kendaraan Dinas

Kamis, 28 April 2022 | 08:19 WIB
header img
PNS yang mudik dipersilakan namun dengan syarat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. (Foto: Antara)

Meski demikian, ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat ASN harus selalu siaga atau waspada meskipun dalam kondisi libur, seperti personel BPBD, Diskominfotik, Adpim, Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan.  

"Adakalanya ASN tetap menggunakan kendaraan dinas meskipun dalam keadaan cuti bersama atau libur Lebaran. Karena itu, tidak semua kendaraan dinas harus dikandangkan sepanjang libur Lebaran," katanya. 

Apalagi, Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta agar semua OPD terkait untuk benar-benar mempersiapkan kepulangan perantau yang sudah dua tahun terakhir tidak bisa pulang kampung karena Covid-19.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut