PADANG, iNews.id - 5 wanita dan 2 pria diamankan Satpol PP Kota Padang dibeberapa lokasi panti pijat. Di lokasi didapati adanya ruangan yang di sekat-sekat yang diduga duga tempat untuk kegiatan pijat oleh pemilik.
"Kita temukan ruangannya yang telah disekat-sekat oleh pelaku usaha, untuk proses lebih lanjut pihak Satpol PP terpaksa mengamankan sejumlah orang yang ditemukan di lokasi. Di antaranya lima orang wanita dan dua orang laki-laki, beserta sejumlah peralatan berupa ember, bantal dan kasur kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang," ujar Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy, Selasa (14/6/2022).
Kata Deni, tiga orang wanita dan satu laki-laki beserta dan sejumlah barang bukti berupa kasur dan bantal diamankan petugas dari lokasi yang beralamat di Tunggul hitam, sementara itu di lokasi Atom Center diamankan satu orang wanita bersama dengan pasangan laki-lakinya juga ikut terjaring oleh Satpol PP.
Terkait pelanggaran yang dilakukan ini pemilik tempat usaha dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Mereka yang terjaring ini semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
"Totalnya ada tujuh orang, untuk sanksi, belum bisa kita sampaikan, karena kita masih menunggu hasil PPNS, jika ada indikasi PSK, kita akan kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan dan untuk tempatnya akan kita lakukan penyegelan sesuai aturan," tegas Deni.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait