PADANG, iNews.id - 6 pasangan bukan suami istri dicokok saat indehoy di penginapan dan pondok-pondok kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Selasa malam 21 Juni 2022.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP, Deni Harzandy mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya tempat-tempat yang diduga di fasilitasi oleh masyarakat setempat untuk tempat melakukan tindakan yang melanggar norma-norma.
"Setelah melakukan pengawasan ke penginapan, dan pondok-pondok yang dilaporkan masyarakat tersebut, Satpol PP mendapati tiga pasang pria dan wanita yang sedang berduaan di dalam penginapan yang tidak berstatus suami istri dan mengamankan tiga pasangan muda mudi yang diindikasi melakukan perbuatan mesum di pondok-pondok bibir pantai," ungkapnya.
Kata Deny, tindakan sesuai SOP, untuk pemilik penginapan dan pondok-pondok yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut ditegur dan akan dilakukan pengawasan rutin di lokasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait