Guru Olahraga di Sijunjung Cabuli 9 Siswi SD hingga Takut untuk Sekolah

Budi Sunandar
Polisi menangkap guru olahraga di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat karena diduga mencabuli sembilan siswi SD. Foto: Budi Sunandar

Dugaan pencabulan guru terhadap muridnya ini berawal dari seorang korban yang takut masuk sekolah mengikuti pelajaran olah raga.  

Setelah ditelusuri, korban yang masih duduk di kelas 1 SD mengalami pencabulan dua kali di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan di Simpang Montela di Padang Sibusuk. 

Abdul Kadir Jaelani mengatakan, AS terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun. Ancaman hukuman bisa ditambah 2/3 karena berprofesi sebagai guru para korban.
 



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network