SIJUNJUNG, iNewsPadang.id - Polisi menangkap guru olahraga di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat karena diduga mencabuli sembilan siswi SD. Dugaan pencabulan itu berdasarkan laporan para orang tua yang anaknya mengaku dicabuli pelaku AS (45).
Anggota Satreskrim Polres Sijunjung menangkap AS di rumahnya di Jorong Pantai Cermin, Nagari Palangki, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Sijunjung.
AS kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan para orang tua korban. Selain memeriksa AS, polisi juga mendatangi SD di Kecamatan Kutipan, Sijunjung, tempat para korban bersekolah.
"Diduga pelaku telah melakukan perbuatan cabul sudah sering kali bertempat di lingkungan sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jaelani, Minggu (12/3/2023).
Dugaan pencabulan guru terhadap muridnya ini berawal dari seorang korban yang takut masuk sekolah mengikuti pelajaran olah raga.
Setelah ditelusuri, korban yang masih duduk di kelas 1 SD mengalami pencabulan dua kali di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan di Simpang Montela di Padang Sibusuk.
Abdul Kadir Jaelani mengatakan, AS terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun. Ancaman hukuman bisa ditambah 2/3 karena berprofesi sebagai guru para korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait