Fakta Mencengangkan Terungkap Bus ALS Terguling, Ternyata Tak Dilengkapi Syarat Berikut Ini

Muhamad Fadli Ramadan
Bus ALS oleng hingga terbalik menewaskan 12 penumpang di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025) pagi. (Foto: MPI/Rus Akbar)

JAKARTA, iNewsPadang.id - Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan rute panjang Medan-Bekasi mengalami kecelakaan tragis di Padang Panjang, Sumatera Barat. Akibat insiden yang diduga disebabkan oleh rem blong ini, 12 orang dilaporkan meninggal dunia.

Bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA di kawasan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, pada Selasa (6/5/2025) pagi sekitar pukul 08.15 WIB. Bus yang membawa sejumlah penumpang itu terguling ke sisi kiri jalan, mengakibatkan belasan orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Menurut informasi yang dihimpun, bus ALS tersebut sedang dalam perjalanan dari Bukittinggi menuju Kota Padang. Setibanya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, diduga kuat bus mengalami masalah pada sistem pengereman alias rem blong. Akibatnya, kendaraan menjadi tidak terkendali hingga akhirnya terbalik ke sisi kiri jalan.

Fakta mencengangkan terungkap terkait status operasional Bus ALS yang terlibat kecelakaan maut di Padang Panjang. Berdasarkan penelusuran melalui laman Mitra Darat Kementerian Perhubungan, bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut ternyata tidak terdaftar memiliki izin trayek resmi, atau dapat dikatakan beroperasi secara ilegal.

Di sisi lain, informasi teknis menunjukkan bahwa bus milik PT Mahendra Transport Indonesia dengan sasis Mercedes-Benz OH 1626 L ini memiliki masa berlaku uji KIR hingga 14 Mei 2025 dan tercatat melakukan uji kelaikan di Dishub Kabupaten Bekasi.

Menyusul insiden tragis ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan seruan penting kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan para pengemudi. Mereka diimbau untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi armada, memastikan pendaftaran izin angkutan, serta menjalankan uji berkala kendaraan sesuai ketentuan.

Kemenhub juga mengedukasi masyarakat sebagai penumpang untuk lebih cermat dalam memeriksa keberadaan izin trayek pada bus yang akan digunakan. Izin trayek yang sah seharusnya terpasang dan mudah terlihat di bagian depan atau samping pintu masuk penumpang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network