Upaya Penyelundupan Ganja Lewat BIM Digagalkan, Seorang Residivis Dibekuk

Eka Guspriadi
Tersangka penyelundupan ganja lewat bandara diamankan petugas

Padang Pariaman,iNewsPadang.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangpariaman bersama tim keamanan Bandara (Avsec) Angkasa Pura II berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Selasa (6/5).

Tak hanya menghentikan upaya pengiriman barang haram tersebut, aparat juga menangkap pelaku berinisial GR di Kabupaten Solok. GR diketahui merupakan residivis kasus serupa yang tengah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016. Ia diduga hendak mengirimkan ganja ke Jakarta.

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap sebuah paket yang akan dikirim ke Jakarta. Paket tersebut dicurigai saat melewati alat pemindai otomatis sekitar pukul 06.00 WIB.

“Awalnya pihak Avsec mencurigai isi paket tujuan Jakarta saat melewati me­sin pemeriksaan otomatis. Setelah dilakukan pemeriksaan manual yang disaksikan oleh pihak jasa pengiriman, ditemukan ti­ga paket ganja di dalamnya dengan berat 1,5 Kilogram (Kg),” kata AKBP Faisol .

Temuan itu segera ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Avsec dan Polres Padangpariaman untuk melakukan penelusuran. Hasil penyelidikan mengarah pada GR yang kemudian berhasil diamankan dengan bantuan Polres Solok, sekitar 12 jam setelah penemuan awal.

“Tersangka GR yang berhasil diamankan ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Solok sejak tahun 2016,” jelas AKBP Faisol.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan tambahan barang bukti berupa 0,5 kilogram ganja di kediaman GR. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai dua kilogram.

“Menurut pengakuan tersangka, ia hanya mengantarkan paket tersebut ke jasa pengiriman dengan menerima upah Rp 500 sampai Rp 1 juta. Tersangka juga mengaku bahwa sudah yang ke dua kali mengantarkan paket seperti ini. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup dia.

 

Editor : Agung Sulistyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network