Padang, Sumatera Barat – Seorang pemuda berinisial A harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sejumlah barang di toko tempatnya bekerja. Aksi nekat tersebut terungkap setelah pemilik toko curiga terhadap berkurangnya stok barang secara tidak wajar.
Pemilik toko, HE (36), warga Kecamatan Padang Selatan, melaporkan kehilangan 4 unit sepeda listrik berbagai merek serta 38 unit aki sepeda listrik ke Polresta Padang pada Kamis, 20 Maret 2025. Kejanggalan ini terungkap saat HE melakukan pengecekan stok bersama istrinya dan menemukan ketidaksesuaian data barang.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Klewang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa pihaknya memeriksa sejumlah karyawan dan mengecek rekaman CCTV toko. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku A akhirnya mengakui telah mengambil barang-barang toko tanpa izin.
“Pelaku mengaku telah mencuri 4 unit sepeda listrik dan 38 unit aki, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta. Barang-barang tersebut sebagian telah dijual ke pihak lain,” jelas AKP Muhammad Yasin.
Petugas kemudian menelusuri aliran barang curian berdasarkan keterangan pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan pihak yang telah membeli barang tersebut. Diketahui, A memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksinya secara diam-diam.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Satreskrim Polresta Padang berkomitmen menuntaskan setiap laporan warga, termasuk kasus pencurian ini,” tambah Yasin.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau para pelaku usaha untuk memperkuat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait