Tanah Ulayat Dijual di Facebook, Masyarakat Adat Langsung Pasang Plang Hak Kepemilikan Lahan

Wahyu Sikumbang
Parik Paga Kurai V Jorong membawa spanduk peringatan atas Tanah Ulayat yang akan dipasangkan di lahan yang dikapling dan dipasarkan seseorang via media sosial. (Foto: Wahyu Sikumbang)

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto, pada Kamis (22/5/2025) mengatakan, saat ini ada dua pihak yang mengklaim kepemilikan atas objek tersebut.

“Tadi ada masyarakat adat datang ke Kantor Lurah, meminta klarifikasi atas tanah yang ada di Sawah Paduan. Kami jawab bahwa kita lihat kedepannya bagaimana. Masalahnya tanah itu kini kan ada yang kata Mak Kari tadi tanah kaumnya, yang satu lagi mengatakan orang Jakarta yang punya katanya, itu saja,” kata Rusdi Yanto.


Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto (paling kiri) didampingi sekretarisnya saat menerima masyarakat adat Kurai V Jorong. (Foto: Wahyu Skb)

“Tapi sampai saat ini saya tidak tahu bagaimana duduk ceritanya. Yang pasti tanah itu tidak ada alas hak nya. Sampai saat ini pun tidak ada yang mengurus,” tegas Rusdi Yanto menambahkan.

Lurah Rusdi Yanto juga mengungkapkan bahwa saat proses pengkaplingan berlangsung, staf kelurahannya sempat diminta mendampingi. "Namun, staf saya tidak tahu apa-apa soal lahan tersebut. Mereka hanya diminta datang ke lokasi," ujarnya. (*)

 

Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network