Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa MH sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus narkotika pada 2015.
“Fakta bahwa pelaku kembali terlibat dalam kasus serupa menunjukkan perlunya pengawasan lebih terhadap residivis dan lingkungan rawan peredaran narkoba,” tegas Kapolres di ruang kerjanya.
“MH diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2015. Aktivitasnya yang kembali meresahkan masyarakat membuatnya menjadi target operasi selama dua pekan terakhir,” kata Kapolres Agam, AKBP Muari menambahkan.
Lebih lanjut, Kapolres Agam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Muari mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara serius. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tuturnya.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait