PAYAKUMBUH,inews Padang
Id-Puluhan warga dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh di Jalan Pahlawan, Senin (26/5/2025). Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan arisan online bodong yang disebut merugikan korban hingga Rp1,6 miliar.
Mayoritas peserta aksi merupakan ibu rumah tangga yang mengaku telah menyetor uang dalam jumlah besar kepada seorang wanita berinisial SE, yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut. Namun hingga kini, janji pengembalian dana tak kunjung terealisasi.
Salah satu korban, Dila, menyebut dirinya telah melakukan lebih dari 20 kali transfer kepada SE, dengan total kerugian mencapai Rp87 juta.
“Dia sempat janji akan bayar. Tapi malah saya diajak ikut arisan lagi agar uang dikembalikan. Nyatanya, tak pernah ada kejelasan,” ujar Dila sambil menunjukkan bukti transfer kepada wartawan.
Korban lainnya, Riski Yolanda, menambahkan bahwa selain arisan, SE juga menawarkan skema investasi. Setiap penyetoran Rp10 juta dijanjikan keuntungan Rp2 juta dalam 40 hari.
“Modusnya kelihatan menguntungkan. Tapi ternyata jebakan,” kata Riski.
Aksi para korban sempat memanas karena mereka tidak berhasil menemui Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, yang dikabarkan tengah bertugas di luar kantor. Massa bahkan sempat memaksa masuk ke gedung Polres sebelum akhirnya diterima oleh Kabagops Polres, Kompol Winedri.
Dalam dialog itu, warga menyampaikan kekecewaan karena laporan mereka yang telah dibuat sejak beberapa bulan lalu belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami datang baik-baik. Kami hanya ingin proses hukum berjalan dan ada kejelasan,” kata salah seorang korban.
Menanggapi hal itu, Kompol Winedri menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan akan dibahas lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kepala Satreskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdhal, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami unsur hukum dalam kasus tersebut.
“Kami sedang memproses laporan. Nanti akan dilihat apakah perkara ini masuk ranah pidana atau perdata,” ujar Wiko.
Ia juga menyebut bahwa SE telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun status hukumnya belum bisa ditentukan sebelum penyelidikan rampung.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait