PASAMAN,iNewsPadang.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak sepuluh paket besar dengan berat bersih 9.875,71 gram. Pemusnahan dilakukan usai penangkapan dua tersangka yang diduga kuat sebagai kurir jaringan peredaran gelap narkotika antarprovinsi.
Sebelumnya, sebanyak 30 gram dari barang bukti tersebut telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Kedua tersangka, berinisial HF (29) dan JE (29), merupakan warga Kota Padang. Mereka ditangkap pada 15 Mei 2025 di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Wakapolres Pasaman, Kompol Budi Hendra, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi.
“Ganja tersebut dibawa dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Kota Padang. Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp3 juta setelah barang sampai ke tangan pemiliknya,” ujar Kompol Budi Hendra.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BA 6394 BV yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 115 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2, dan subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Kami mengingatkan bahwa peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa yang akan ditindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Pasaman,” tegas Kompol Budi Hendra.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait