Padang, iNews.id -
Amril tampak tercenung. Pria paruh baya yang biasa berdagang pakaian anak - anak di fase VII Pasarraya ini hanya bisa pasrah. Pasalnya, hingga saat ini ia dan beberapa pedagang lainnya yang memiliki kartu kuning tidak mendapatkan tempat berdagang di Pasarraya fase VII.
Kartu kuning pedagang Pasar Raya Padang merupakan kartu identitas yang diberikan kepada pedagang sebagai bukti kepemilikan hak pakai atas petak toko atau lapak di pasar tersebut. Kartu ini juga menjadi syarat wajib untuk mendaftar dan menempati petak toko baru, khususnya di Fase VII Pasar Raya Padang yang sedang direnovasi menurut berita setempat.
"Saya memiliki kartu kuning. Sebelum Fase VII di bangun, toko saya berada di lantai I. Setelah pembangunan fase VII Pasarraya rampung, hingga 6 bulan, saya belum memiliki toko kembali," jelasnya kepada sejumlah awak media di Pasarraya. Rabu (2/7).
Amril menambahkan, dirinya tidak di berikan jatah toko, karena pihak Dinas Perdagangan Kota Padang meminta bukti kartu kuning yang ia miliki.
"Kartu kuning saya menjadi jaminan pinjaman di Bank Nagari. Pihak Dinas Perdagangan akan memberikan toko kepada saya jika, saya memiliki kartu kuning. Walau surat keterangan menjadi jaminan di Bank Nagari telah saya tunjukkan, tetapi pihak Dinas Perdagangan tidak mau memberikan toko untuk saya di lantai I pasarraya Fase VII," jabarnya.
Jika dia tidak mendapatkan toko di Pasarraya Fase VII, Amril mempertanyakan juga kebijakan Dinas Perdagangan yang memberikan toko kepada orang yang tidak memiliki kartu kuning sama sekali.
"Lucunya, tanpa kartu kuning, Dinas Perdagangan memberikan toko kepada pihak - pihak yang tidak memiliki kartu kuning. Contohnya kepada anggota DPRD Padang Yulasmi yang secara terang tidak memiliki kartu kuning. Kok bisa," tanyanya.
Amril menambahkan, Dinas Perdagangan pernah memberikan toko pengganti kepada dirinya yang berada di lantai II Fase VII Pasarraya Padang.
"Saya sempat di tawari toko yang berasa di lantai II oleh Dinas Perdagangan Kota Padan. Tetapi saya tolak, karena Dinas Perdagangan pernah menjanjikan pemilik toko di lantai I tidak kehilangan hak nya menempati toko lantai I di fase VII kembali," jelasnya.
Ridwan, pedagang lainnya yang juga memiliki kartu kuning di Fase VII Pasar Raya juga pernah mengalami hal yang sama dengan Amril. Dirinya juga tidak mendapat tempat di lantai I Fase VII. Namun, dirinya terus berjuang hingga akhirnya mendapat tempat petak toko di lantai I yang menjadi haknya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah menekankan pihak - pihak yang ingin berdagang di Pasarraya fase VII harus menunjukkan kartu kuning agar dapar menempati toko.
"Jika tidak memiliki kartu kuning, silahkan mendaftar ke jalur umum dan tentunya tidak bisa memilih tempat yang akan ditempati", tutupnya.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait