Tunggakan Iuran Capai Rp66 Miliar, BPJS Kesehatan Dorong Peserta Mandiri Bayar Bertahap

Agung Sulistyo
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, berbincang dengan insan pers saat media gathering di Sarilamak.

PAYAKUMBUH,iNewsPadang.id – Tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh masih menjadi pekerjaan rumah besar. Hal ini terungkap dalam kegiatan Media Gathering 2025 yang digelar BPJS Kesehatan bersama insan pers di Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, memaparkan bahwa hingga Juli 2025, lebih dari separuh peserta mandiri tercatat menunggak pembayaran iuran, dengan total tunggakan mencapai Rp66 miliar lebih.

 "Total tunggakan peserta PBPU di tiga wilayah kami – Payakumbuh, Tanah Datar, dan Limapuluh Kota – sudah menembus Rp66 miliar. Ini berdampak pada status kepesertaan yang nonaktif dan tidak bisa digunakan saat berobat," jelas Defiyanna.


Rinciannya, peserta di Kota Payakumbuh menunggak hingga Rp7,5 miliar, sementara di Kabupaten Limapuluh Kota mencapai Rp26,2 miliar, dan di Kabupaten Tanah Datar sebesar Rp32,7 miliar.

Defiyanna menambahkan bahwa untuk membantu peserta yang mengalami keterlambatan membayar, BPJS Kesehatan menyediakan skema REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Melalui program ini, peserta dapat mencicil tunggakan iuran agar kepesertaan mereka bisa kembali aktif tanpa terkena denda pelayanan rumah sakit.

“Program REHAB bisa diakses lewat aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS. Kami juga rutin melakukan pengingat kepada peserta yang menunggak agar segera melakukan pembayaran,” ujarnya.

BPJS mencatat beberapa alasan umum mengapa peserta mandiri menunggak, mulai dari belum merasa perlu karena belum sakit, tidak mampu secara ekonomi, hingga berharap akan terdaftar sebagai peserta bantuan dari pemerintah daerah.

“Ada yang bilang belum sakit, jadi merasa tidak perlu membayar. Ada juga yang mengaku tidak sanggup lagi membayar dan menunggu bantuan iuran dari Pemda,” kata Defiyanna.

Meski demikian, BPJS Kesehatan terus mendorong peserta untuk proaktif melapor kepada nagari atau pemerintah setempat jika mengalami kendala ekonomi, agar dapat diverifikasi dan diajukan sebagai peserta bantuan pemerintah.

Dalam acara itu, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan berbagai kanal layanan yang memudahkan peserta dalam mengakses informasi dan pelayanan. Di antaranya Mobile JKN, Care Center 165, chat Pandawa via WhatsApp, hingga program BPJS Keliling bekerja sama dengan wali nagari setempat.

Selain itu, Defiyanna menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan edukasi dan informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap sinergi dengan media dapat terus ditingkatkan agar seluruh informasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN tersampaikan secara maksimal,” ucapnya.

Editor : Agung Sulistyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network