AGAM, iNewsPadang.id — Bupati Agam Benni Warlis memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Handria Azmi untuk menindak oknum jorong yang diduga merobek konsep surat hibah di hadapan warga.
Insiden perobekan terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung di Laiang, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM), Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Tindakan tersebut memicu kekecewaan mendalam warga Dusun Padang Rajo karena berpotensi menggagalkan bantuan pembangunan sumur bor dari donatur Ida Ardjunas Abdul Malik. Bantuan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih warga itu kini terancam batal.
“Saya diperintahkan bupati untuk mengecek dan mengambil tindakan. Saya sudah turun ke Nagari Gadut dan bertemu Wali Nagari pada Jumat pukul 16.00 WIB di kantornya,” kata Handria Azmi, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, langkah awal yang diambil adalah mengumpulkan keterangan dari Wali Nagari untuk mengetahui kronologi pasti peristiwa tersebut.
“Jika terbukti bersalah, oknum jorong tersebut tentu akan mendapatkan sanksi dari Wali Nagari,” tegas Handria sambil menambahkan, “Secara etika dan kepatutan, seorang pelayan masyarakat tidak boleh bertindak seperti itu, apalagi merobek surat di hadapan pihak yang bersangkutan.”
Kepala DPMN Agam Handria Azmi saat dikonfirmasi di kantornya terkait kasus perobekan surat hibah yang memicu kekecewaan warga. Foto: Istimewa
Handria juga mengingatkan bahwa masyarakat sudah bersusah payah menyusun surat tersebut. Jika ada kekeliruan, perbaikannya seharusnya dilakukan tanpa mempermalukan pihak lain.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait