BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pembangunan Hotel P di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali menuai polemik setelah warga melaporkan kerusakan pondasi dan struktur bangunan rumah mereka akibat aktivitas konstruksi hotel tersebut.
Warga menilai proyek itu dijalankan tanpa izin lengkap dan tidak sesuai peruntukan, sehingga membahayakan keselamatan penghuni sekitar.
Kuasa hukum warga, Musyawir Irawan, menyebut kerusakan teknis yang dialami kliennya bukanlah dampak biasa. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami penurunan pondasi hingga longsoran tanah sejak pekerjaan struktur hotel berlangsung.
“Pada 14 November 2025 kami mengantarkan surat laporan dan keberatan langsung ke kantor PUPR. SP1 sudah lewat lebih dari seminggu, tapi kegiatan pembangunan masih saja berjalan. Penanganannya terlalu lambat,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Tim kuasa hukum warga berdiskusi dengan Dinas PUPR Bukittinggi saat menyerahkan laporan dan keberatan terkait dugaan pelanggaran pembangunan Hotel P, Jumat (14/11/2025). Foto Wahyu Sikumbang
Warga mengaku sudah berulang kali meminta klarifikasi kepada dinas teknis, namun jawaban yang diterima belum menunjukkan tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi.
Surat keberatan kembali oleh warga pertama disampaikan pada 1 Oktober 2025, lalu pada 24 Oktober 2025 PUPR memberikan SP 1 kepada Hotel P. Karena pekerjaan proyek terus berlanjut tanpa pertimbangan keselamatan warga sekitar, warga kemudian melalui kantor pengacara kembali menyampaikan surat laporan dan keberatan kepada PUPR pada 14 November 2025.
Warga menegaskan, bila pemilik hotel ingin mengurus izin baru, aktivitas pembangunan semestinya dihentikan terlebih dahulu. “Yang mereka bangun tidak sesuai izin awal. Tidak mungkin proses izin berjalan sementara pelanggaran terus terjadi,” kata kuasa hukum warga.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
