Hotel P Diduga Langgar Izin dan Ancam Keselamatan Warga, PUPR Resmi Keluarkan SP1

Wahyu Sikumbang
Satpol PP saat mendatangi lokasi pembangunan Hotel P untuk memeriksa kelengkapan izin dan menindaklanjuti keluhan warga terkait kerusakan pondasi bangunan sekitar. Foto: Istimewa

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bukittinggi membenarkan telah menerima laporan dan keberatan dari warga. Sekretaris Dinas PUPR, Jenneri Faisal, menjelaskan bahwa saat ini kajian teknis sedang berlangsung untuk menilai dampak konstruksi terhadap bangunan di sekitar lokasi. Kajian tersebut menjadi dasar sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Rahmat AE, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik Hotel P setelah pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dari izin yang berlaku.

“Kami sudah memberikan SP1 kepada pihak Hotel P. Ada dugaan pelanggaran aturan dan tata ruang yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain temuan teknis PUPR, Satpol PP Bukittinggi juga telah melakukan pengecekan ke lokasi. Dari pemeriksaan diketahui bahwa manajemen hotel tengah mencoba mengurus perubahan izin dari bangunan rumah toko menjadi hotel. Namun upaya itu tidak mengubah fakta bahwa bangunan sudah berdiri empat lantai, padahal izin awal hanya untuk ruko tiga lantai.


Tim PUPR Bukittinggi meninjau lokasi pembangunan Hotel P di Jalan Teuku Umar setelah menerima laporan dugaan pelanggaran IMB. Pemerintah tengah membahas langkah hukum lanjutan. Foto: Istimewa

Warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen izin, di mana pihak hotel disebut mengajukan izin ruko namun mengoperasionalkan hotel penuh. Praktik ini dinilai berpotensi menghindari kewajiban pajak sekaligus mengaburkan kewajiban teknis bangunan.

Dengan diterbitkannya SP1 terbaru, warga mendesak agar pembangunan dihentikan sementara demi mencegah risiko kerusakan yang lebih besar dan memastikan keselamatan mereka. Mereka berharap pemerintah bertindak tegas, terutama karena SP1 serupa yang dikeluarkan pada 2018 tidak pernah dipatuhi hingga akhirnya kerusakan kembali muncul dan keluhan warga terulang.

Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network