Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bukittinggi membenarkan telah menerima laporan dan keberatan dari warga. Sekretaris Dinas PUPR, Jenneri Faisal, menjelaskan bahwa saat ini kajian teknis sedang berlangsung untuk menilai dampak konstruksi terhadap bangunan di sekitar lokasi. Kajian tersebut menjadi dasar sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Rahmat AE, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik Hotel P setelah pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dari izin yang berlaku.
“Kami sudah memberikan SP1 kepada pihak Hotel P. Ada dugaan pelanggaran aturan dan tata ruang yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain temuan teknis PUPR, Satpol PP Bukittinggi juga telah melakukan pengecekan ke lokasi. Dari pemeriksaan diketahui bahwa manajemen hotel tengah mencoba mengurus perubahan izin dari bangunan rumah toko menjadi hotel. Namun upaya itu tidak mengubah fakta bahwa bangunan sudah berdiri empat lantai, padahal izin awal hanya untuk ruko tiga lantai.
Tim PUPR Bukittinggi meninjau lokasi pembangunan Hotel P di Jalan Teuku Umar setelah menerima laporan dugaan pelanggaran IMB. Pemerintah tengah membahas langkah hukum lanjutan. Foto: Istimewa
Warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen izin, di mana pihak hotel disebut mengajukan izin ruko namun mengoperasionalkan hotel penuh. Praktik ini dinilai berpotensi menghindari kewajiban pajak sekaligus mengaburkan kewajiban teknis bangunan.
Dengan diterbitkannya SP1 terbaru, warga mendesak agar pembangunan dihentikan sementara demi mencegah risiko kerusakan yang lebih besar dan memastikan keselamatan mereka. Mereka berharap pemerintah bertindak tegas, terutama karena SP1 serupa yang dikeluarkan pada 2018 tidak pernah dipatuhi hingga akhirnya kerusakan kembali muncul dan keluhan warga terulang.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
