Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi kendaraan berknalpot brong, tidak memakai helm SNI, kendaraan tanpa TNKB, pengendara di bawah umur, berbonceng lebih dari satu, menerobos lampu merah, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta aksi balap liar. Razia dilakukan dengan konsep stasioner, bukan hunting system.
Untuk pelanggar di bawah umur, polisi akan memanggil orang tua dan meminta mereka membuat surat perjanjian. “Kita buatkan juga dokumentasi video pernyataan dari pelanggar dan orang tuanya sebagai bentuk tanggung jawab,” kata AKP Irsyad.
Meski mengedepankan edukasi dan teguran, setiap tindakan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Masyarakat diminta mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
