BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali membukukan prestasi penting pada ajang Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Achievement Motivation Person tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 yang digelar di Gubernuran, Selasa, 18 November 2025. Pada acara tersebut, Bukittinggi kembali ditetapkan sebagai Kota Informatif, predikat tertinggi dalam standar keterbukaan informasi publik.
Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Ketua dan Anggota Komisi Informasi Sumatera Barat, dan diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Wali Kota Bukittinggi, Emil Achir, yang hadir mewakili Wali Kota.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa lembaganya menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk memastikan hak warga negara terhadap informasi yang transparan dari setiap badan publik. Ia memaparkan bahwa proses monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 melibatkan 427 badan publik se-Sumbar.
“Dari total tersebut, sebanyak 352 badan publik mengisi kuesioner dan 128 memperoleh nilai di atas 70 sehingga berhak mengikuti tahapan presentasi. Tahun ini terdapat 101 badan publik yang meraih status informatif. Ini bukti bahwa standar pelayanan informasi publik terus meningkat,” ujarn Musfi, Rabu (19/11/2025).
Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut penghargaan ini dengan penuh apresiasi. Emil Achir menilai predikat Kota Informatif menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi, memperluas akses informasi, dan meningkatkan responsivitas pelayanan publik. Menurutnya, penghargaan ini harus menjadi energi untuk bekerja lebih baik.
“Ke depan, tentu ini akan kami pertahankan dan tingkatkan. Pemerintah Kota Bukittinggi siap melayani masyarakat, khususnya di bidang informasi publik. Keterbukaan harus terus diperkuat agar setiap program dan kebijakan pemerintah tersampaikan secara utuh kepada masyarakat,” kata Emil sesampai di Bukittinggi, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh perangkat daerah didorong untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik yang akuntabel.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
