BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan membatalkan pengangkatan 67 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungannya.
Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi nomor 800.1.2.2/330/II-BKPSDM/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bukittinggi pada 27 Oktober 2025.
Lembar pengumuman tersebut kembali tersebar menyusul gelombang protes pada Rabu dan Kamis oleh para pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang.
Sementara, langkah drastis diambil setelah panitia seleksi menemukan adanya pelanggaran syarat administrasi dan integritas yang sangat mendasar pada puluhan peserta yang sebelumnya dinyatakan masuk dalam alokasi kebutuhan pengadaan pegawai tersebut.
Suasana pelantikan 900 PPPK Paruh Waktu di halaman kantor Balaikota Bukititnggi, Kamis (18/12/2025). Foto: Istimewa
Berdasarkan data lampiran pengumuman tersebut, mayoritas pembatalan disebabkan oleh hasil tes kesehatan yang menunjukkan para peserta positif mengonsumsi narkotika jenis ganja maupun sabu.
Selain penyalahgunaan zat terlarang, kepemilikan tato dan tindik pada tubuh peserta pria juga menjadi alasan dominan pengguguran status kelulusan mereka.
Fenomena ini tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari BPBD, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pegawai Kantor Kelurahan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan, RSUD, hingga Sekretariat DPRD.
Tak hanya persoalan fisik dan kesehatan, rekam jejak kriminalitas juga menjadi sorotan tajam dalam proses verifikasi ini. Beberapa nama dalam daftar tersebut terdeteksi pernah menjalani masa hukuman penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari hitungan bulan hingga lebih dari empat tahun, berdasarkan putusan pengadilan negeri.
Selain faktor diskualifikasi akibat pelanggaran, terdapat pula peserta yang dinyatakan gugur karena mengundurkan diri, berhenti dari pekerjaan sebelumnya, atau meninggal dunia.
Wali Kota Bukittinggi menekankan bahwa kelulusan dalam seleksi ini murni merupakan hasil prestasi peserta sendiri tanpa adanya pungutan biaya apa pun. Ia juga mengingatkan agar para peserta tidak mempercayai oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Dalam poin penegasan pengumuman itu, pemerintah daerah tidak segan untuk memproses hukum siapa pun yang memberikan keterangan palsu atau melakukan tindakan penipuan selama proses pengadaan PPPK berlangsung. Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut menegaskan posisi pemerintah kota dalam menjaga marwah aparatur sipil negara.
Keputusan panitia pengadaan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat bagi siapa pun yang tidak mampu memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para calon pegawai untuk menjaga integritas dan moralitas sejak dini sebelum bergabung dalam birokrasi pemerintahan.
Setiap peserta yang memberikan keterangan tidak benar pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat nanti berhak diberhentikan tidak dengan hormat oleh pemerintah kota.
Keputusan tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bukittinggi untuk memastikan bahwa tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK memiliki kualitas yang mumpuni serta bebas dari pengaruh narkoba.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
