Akses BPJS PBI-JK Dinonaktifkan, Pemkab Agam Pastikan Bisa Direaktivasi

Wahyu Sikumbang
Warga mengurus administrasi kepesertaan JKN di kantor layanan BPJS Kesehatan, menyusul penyesuaian data PBI-JK yang berlaku nasional sejak Februari 2026. Foto: Istimewa

“Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah diverifikasi, status kepesertaan JKN bisa diaktifkan kembali,” jelas Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia, mulai dari WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, hingga mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU! atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan dan Pemkab Agam sama-sama mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis. “Langkah sederhana ini penting agar akses layanan kesehatan tetap lancar,” tutup Rizzky.

Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network