“Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah diverifikasi, status kepesertaan JKN bisa diaktifkan kembali,” jelas Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia, mulai dari WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, hingga mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU! atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan dan Pemkab Agam sama-sama mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis. “Langkah sederhana ini penting agar akses layanan kesehatan tetap lancar,” tutup Rizzky.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
