Sementara kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV yang dikendarai Nico Leza Putra (28) bersama Afrizal (31).
Saat penggeledahan dilakukan terhadap Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang ditutupi plastik biru. Setelah diperiksa, isi karung tersebut merupakan ratusan paket ganja dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kilogram.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkotika tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
BNNP Sumbar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke wilayah Sumatera Barat. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
