"Ya, kembali tanahnya ke masyarakat Kapeh Panji. Tidak lagi tanah negara," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi, Syafri Yunaldi SH, menilai sejarah kepemilikan tanah menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari perkara pidana yang sedang berjalan.
Menurutnya, perkara yang disidangkan saat ini bukan sekadar menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga berkaitan dengan rangkaian proses pengurusan tanah yang melibatkan banyak pihak sejak pencabutan status tanah absentee.
"Perkara ini harus dilihat secara utuh. Sejarah tanah, pemberian kuasa, pencabutan status absentee, hingga proses penerbitan sertifikat merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan. Karena itu kami memandang seluruh fakta tersebut perlu dibuka secara terang di persidangan agar diperoleh kebenaran materiil," kata Syafri, Kamis (9/7/2026).
Tim penasihat hukum terdakwa menerangkan kepada awak media seusai sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat mantan Ketua KAN Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Ia juga menyatakan tim penasihat hukum mendorong agar seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengurusan tanah dapat dihadirkan sebagai saksi sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang lengkap mengenai perkara tersebut.
Bersambung ke Bagian II: Pemberian Kuasa, Pencabutan Kuasa, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Munculnya Perkara Pidana.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
