Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pembelian Tahun 1944, Kini Berujung Perkara Pidana

Wahyu Sikumbang
Peta sebagian bidang tanah adat Kapeh Panji di Nagari Bukik Limbuku yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara pidana. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Upaya itu dimulai pada pertengahan 1990-an. Pada 19 Mei 1995 masyarakat adat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota. Namun pada April 1996 permohonan tersebut ditolak karena tanah masih berstatus absentee berdasarkan keputusan bupati tahun 1983.

Perjuangan kemudian berlanjut hingga Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Barat menerbitkan surat Nomor 410/189/BPN-97 pada tahun 1997 yang meminta Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meninjau kembali bahkan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta penguasaan masyarakat adat.

Langkah itu menjadi titik balik penyelesaian sengketa. Pada 18 Desember 2007 dicapai kesepakatan antara masyarakat adat Kapeh Panji dengan pihak penggarap. Kesepakatan tersebut menetapkan sekitar 40 persen lahan tetap dikelola penggarap, sedangkan sekitar 60 persen dikembalikan kepada masyarakat adat Kapeh Panji.

Puncaknya terjadi pada 2019 ketika Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2019 yang secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983.


Maradona SH dan Endah Budi Dharma memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Dengan pencabutan itu, status tanah tidak lagi menjadi tanah negara berstatus absentee, melainkan kembali menjadi hak masyarakat adat Kapeh Panji.

Fakta tersebut juga mengemuka dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Dalam sidang kelima, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona SH, menegaskan bahwa setelah keputusan pencabutan diterbitkan, tanah tersebut kembali menjadi hak masyarakat adat.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network