Polres Payakumbuh Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah Adat Kapeh Panji

Wahyu Sikumbang
EBD, salah seorang tersangka dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam perkara tanah adat Kapeh Panji, tampak terkejut saat ditangkap sejumlah personel Satreskrim Polres Payakumbuh di sebuah kafe di Kota Payakumbuh. (Foto: Istimewa)

"Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi, di antaranya masyarakat, lima orang dari BPN, wali nagari setempat, ketua KAN setempat, dua orang pegawai PUPR, dan Kabag Hukum Pemkab Limapuluh Kota," ujarnya.

Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi sejak Desember 2019 hingga Desember 2021, termasuk pada proses administrasi pertanahan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam perkara ini, masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut sebagai pihak yang menjadi korban.


Terdakwa Afrizal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim advokat dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Rabu (8/7/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu)

Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini juga sedang diuji melalui persidangan terhadap terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap dua tersangka baru masih terus berjalan untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network